banner 728x250

PT Surya Madistrindo (SM), Anak Perusahaan Gudang Garam Tbk Diduga Salahi UU CSR dan Tutup Mata pada Warga Palembang

PT Surya Madistrindo (SM), Anak Perusahaan Gudang Garam Tbk Diduga Salahi UU CSR 2025
banner 120x600

Metromedia, Palembang – Dugaan pelanggaran terhadap kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) menyeret nama PT Surya Madistrindo (SM), anak perusahaan dari PT Gudang Garam Tbk, yang telah beroperasi lebih dari 15 tahun di Kota Palembang (27/06/2025).

Perusahaan yang bergerak sebagai distributor resmi produk rokok tersebut dituding abai terhadap lingkungan sosial dan masyarakat di sekitar lokasi gudangnya di Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar.

Temuan investigatif awak media ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara klaim CSR yang disampaikan perusahaan dan kondisi nyata di lapangan.

PT Surya Madistrindo (SM), Anak Perusahaan Gudang Garam Tbk Diduga Salahi UU CSR 2025

Pimpinan PT Surya Madistrindo (SM) area manager wilayah Palembang Sumsel Zumrowi, sebelumnya menyatakan bahwa perusahaan secara rutin menyalurkan hewan qurban sebagai bentuk tanggung jawab sosial setiap tahun.

Namun pernyataan tersebut dibantah keras oleh masyarakat dan panitia qurban Masjid RT 28—lokasi tepat berdirinya gudang.

“Jangankan rutin, tahun ini saja tidak ada. Kami urunan sapi sendiri dari jamaah dan warga sekitar,” ungkap SB, pengurus masjid sekaligus panitia qurban tahun ini.

Penelusuran lebih lanjut bahkan menemukan bahwa tidak ada bentuk kontribusi sosial yang dilakukan perusahaan sejak awal beroperasi. Warga yang tinggal di sekitar gudang menyatakan tidak pernah menerima bantuan apapun, baik bersifat individu maupun kolektif.

Salah satu warga berinisial SS menegaskan, “Saya tinggal di sini sebelum gudang berdiri. Tidak pernah ada perhatian dari perusahaan, seolah-olah kami tidak ada.

Lebih jauh, dugaan pelanggaran tidak hanya menyangkut CSR. PT SM juga disorot karena minimnya rekrutmen tenaga kerja lokal.

PT Surya Madistrindo (SM) Anak Perusahaan Gudang Garam Tbk Diduga Salahi UU CSR 2025

Dalam agenda Reses Masa Persidangan II DPRD Kota Palembang, 10 Mei 2025 lalu, salah satu anggota dewan mengungkapkan bahwa perusahaan memiliki standar kualifikasi kerja yang sangat tinggi sehingga sulit dijangkau warga sekitar.

Alih-alih membantah, pihak manajemen melalui Zumrowi justru mengamini kondisi tersebut, seolah menunjukkan bahwa masyarakat lokal dianggap tidak memenuhi syarat untuk bergabung di perusahaan.

Padahal, konstitusi Indonesia secara tegas menyatakan dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2) bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Sedangkan untuk aspek tanggung jawab sosial, Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta PP No. 47 Tahun 2012, mewajibkan setiap perusahaan untuk berperan aktif dalam pembangunan sosial di lingkungan sekitarnya, terutama jika beroperasi dalam sektor yang berdampak pada masyarakat luas.

Sorotan dari DPRD dan berbagai elemen masyarakat ini memperkuat dugaan bahwa PT Surya Madistrindo tidak hanya mengabaikan kewajiban sosialnya, tetapi juga menutup mata terhadap kebutuhan dan hak masyarakat yang selama ini hidup berdampingan langsung dengan aktivitas bisnisnya.

Lebih ironis lagi, indikasi pemberian informasi fiktif kepada media soal program CSR juga terungkap, memperkuat citra bahwa perusahaan hanya ingin menjaga reputasi tanpa aksi nyata.

Hingga berita ini dirilis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Surya Madistrindo maupun PT Gudang Garam Tbk. Masyarakat dan DPRD mendesak agar audit menyeluruh dilakukan untuk memastikan akuntabilitas perusahaan terhadap tanggung jawab sosialnya di wilayah Palembang. (*Red/Metromedia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *