Indeks

Keluhan Warga DKU Palembang Meningkat: Listrik Belum Tersambung, Fasilitas Umum Tak Kunjung Terbangun

Perumahan Dwi Kencana Utama Viral

Metro Media, Palembang — Gelombang keluhan dari warga Perumahan Dwi Kencana Utama (DKU), Gandus, Palembang, semakin meluas seiring dengan belum terpenuhinya sejumlah fasilitas dasar yang semestinya menjadi hak mereka sebagai penghuni.

Salah satu sorotan utama adalah belum tersambungnya aliran listrik dari PLN, meskipun instalasi kabel telah terpasang sejak 2024 dan biaya pemasangan meteran telah dibayarkan secara kolektif kepada pengembang, PT Karya Mandiri Propertindo Utama (KMPU).

Situasi ini memaksa warga untuk melakukan penyambungan listrik secara tidak resmi dari satu rumah ke rumah lainnya, menggunakan satu meteran sebagai sumber utama.

Praktik ini tidak hanya berisiko terhadap keselamatan jiwa, namun juga berpotensi menimbulkan gangguan jaringan dan insiden kelistrikan serius, seperti korsleting hingga sambaran petir.

“Saat hujan deras, kami sering merasa khawatir. Kabel menyambung ke beberapa rumah secara ilegal, dan itu membahayakan semua penghuni. Kami sudah membayar, tapi listrik belum kunjung menyala,” ungkap Hajimi, salah satu warga DKU, dikutip dari laporan Updaterakyat.com, Sabtu (17/5/2025).

Tak berhenti pada persoalan listrik, warga juga mengeluhkan tidak tersedianya fasilitas umum seperti tempat ibadah di dalam kawasan perumahan.

Hingga saat ini, warga harus menginduk ke masjid pesantren yang berada di luar area komplek untuk menjalankan kegiatan keagamaan. Kondisi ini dinilai mencederai komitmen pengembang dalam menyediakan sarana sosial yang layak.

Penerangan jalan lingkungan pun belum tersedia. Kompleks menjadi gelap gulita pada malam hari, memperburuk kenyamanan dan keamanan penghuni. Jalan utama dalam komplek juga dilaporkan mengalami kerusakan di beberapa titik tanpa ada tanda-tanda perbaikan dari pihak pengembang.

Sorotan publik terhadap kasus ini semakin tajam, terlebih setelah warga menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dalam regulasi tersebut, pengembang diwajibkan menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) sebelum melakukan serah terima atau pemanfaatan hunian. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha.

Warga mendesak agar PT KMPU segera melakukan perbaikan dan memenuhi kewajiban hukum serta moral terhadap penghuni. Mereka juga meminta keterlibatan Pemerintah Kota Palembang, Dinas Perumahan Rakyat, serta PLN untuk segera turun tangan menyelesaikan permasalahan yang telah berlangsung lebih dari satu tahun ini.

“Ini bukan sekadar keluhan biasa. Ini bentuk keresahan warga terhadap pengabaian hak dasar mereka. Kami berharap ini menjadi perhatian serius,” pungkas Hajimi.

(*Redaksi)

 

Exit mobile version